Untuk melindungi populasi kuda mereka, orang Islandia mengeluarkan undang-undang pada tahun 1882 yang melarang impor kuda ke Islandia. Diyakini bahwa sangat sedikit, jika ada, kuda yang diimpor ke negara itu setelah abad ke-13, ketika orang Islandia berhenti berlayar ke luar negeri. Bahkan peralatan yang digunakan pada kuda di luar negeri (pelana, kekang) tidak dapat dibawa ke Islandia kecuali didesinfeksi secara menyeluruh.