Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa perubahan iklim adalah risiko universal eksistensial bagi semua negara, disebabkan oleh aktivitas manusia dan bahwa negara-negara PBB memiliki "kewajiban" untuk mencegahnya Ini membuka jalan bagi memaksa negara-negara untuk menerima "pengungsi iklim"
102,36K