Tidak, pajak warisan bukanlah pajak berganda atas uang Anda yang sudah dikenakan pajak dan hasil jerih payah. Anda sudah mati. Anda tidak membayarnya. Itu dibayar, untuk semua maksud dan tujuan, oleh orang-orang yang menerima warisan, yang sama sekali tidak mendapatkannya, dan tidak pantas mendapatkan rejeki nomplok bebas pajak yang besar.
447,53K