1/ Undang-Undang GENIUS yang baru-baru ini disahkan menandai perubahan peraturan besar: di bawah Bagian 4 (a) (11), penerbit stablecoin seperti @circle ($USDC) atau @Tether_to ($USDT) dilarang meneruskan segala bentuk hasil kepada pengguna. Ini menggemakan sikap yang diambil oleh peraturan MiCA Eropa.
2/ Stablecoin harus bertindak sebagai uang tunai digital, bukan sebagai alternatif untuk rekening tabungan atau sekuritas. Ini berarti bahwa untuk diperlakukan seperti alat pembayaran yang sah dan diintegrasikan ke dalam ekosistem pembayaran formal, mereka tidak boleh secara intrinsik menawarkan hasil kepada pemegangnya.
3/ 👉 Tapi inilah tangkapannya: permintaan untuk hasil tidak pergi ke mana-mana. Faktanya, karena inflasi tetap ada dan tingkat tabungan tetap rendah, pengguna dan institusi sama-sama secara aktif mencari cara yang sesuai untuk mendapatkan pengembalian dolar digital mereka.
4/ Di situlah platform seperti OpenTrade masuk. Alih-alih menanamkan hasil ke dalam stablecoin itu sendiri (dan dengan demikian memicu regulasi sekuritas), OpenTrade memungkinkan pengguna untuk mengakses peluang menghasilkan hasil yang sesuai di atas stablecoin yang tidak menghasilkan dan diizinkan seperti $USDC.
5/ Model ini mempertahankan utilitas inti stablecoin sebagai instrumen pembayaran sekaligus memungkinkan pengguna untuk memanfaatkan pengembalian dunia nyata melalui infrastruktur keuangan yang transparan dan teregulasi. Model ini melindungi status hukum stablecoin sekaligus membuka pengembalian dunia nyata, terutama penting untuk pasar negara berkembang, fintech, dan dompet digital yang ingin membangun dengan percaya diri di rel stablecoin.
1,44K